Kingdon181 Cyber Area

Selasa, 11 November 2008

Balai Belo; Dari Desa Menjadi Jorong


Oleh: DM. Thanthar


Otonomi daerah menyimpan banyak cerita. Bagi sebagian masyarakat, otonomi daerah dianggap cara terbaik untuk mengembalikan eksistensi daerah seperti masa sebelum terkekangnya suara rakyat di daerah. Akan tetapi tidaklah demikian halnya dengan masyarakat Balai Belo Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Balai Belo, sebelum diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, merupakan sebuah desa. Sebagai sebuah desa, Balai Belo memiliki lembaga-lembaga, baik formal maupun non formal sebagai kelengkapan desa. Status sebagai desa memberikan kesempatan kepada masyarakat Balai Belo untuk bisa menata sendiri arah perkembangan dan pembangunan desa mereka. Namun demikian, setelah UU No. 22 tahun 1999 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat dengan Perda No. 9 tahun 2000 dan Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001 maka program kembali ke nagari pun mulai bergulir. Dampaknya, Balai Belo harus kembali menjadi bagian dari Kenagarian Koto Kaciak. Artinya, status Balai Belo kembali berubah dari sebuah desa menjadi sebuah jorong.


Dream Motorcycle

Dream Motorcycle
Suzuki
Powered By Blogger