Makna dari sebuah persahabatan sejati telah terlukis dalam sketsa kehidupan. Seperti dongeng ikan dan kuda laut nan bersahabat dengan gelombang, seperti cerita pohon-pohon nan meneduhkan tangis bayi-bayi binatang, dan seperti kisah batu cadas nan memberikan sepenggal kenangan luka pada telapak kaki sang petualang.
(DM. Thanthar)
Aku bukanlah api.
Nan selalu menjadi jeruji antara asap dengan bara_
Aku bukanlah awan.
Nan menjadi perisai antara langit dengan bumi_
Aku bukanlah raja.
Nan gila sanjung dan puja_
Aku bukan pujangga.
Walau bicaraku dengan lidah tinta_
Aku bukanlah aku. Sampai ajal menjemputku_
(DMT.Padang, 25 Agustus 2006)
Berikut ini adalah usaha dengan cara mudah tapi akan memberikan hasil yang wah. Tidak zamannya lagi ke warnet hanya untuk sekedar memperbesar pengeluaran jadi mari manfaatkan media internet untuk menambah penghasilan dengan cara legal dan halal.
SEKILAS TENTANG KANTOR ARSIP, PERPUSTAKAAN DAN DOKUMENTASI KOTA PADANG
Oleh: DM Sutan Zainuddin, S.S
Peta Padang Tempo Dulu
Organisasi kearsipan di
Indonesia secara resmi dimulai pada tahun 1892, ketika pemerintah Hindia
Belanda mendirikan kantor Landsarchiefatau tempat penampungan arsip
pemerintah Hindia Belanda maupun arsip pemerintah VOC pada tanggal 28 Januari 1892.
Perkembangan Landsarchief sejak 1892 sampai tahun 1945 yaitu ketika runtuhnya
Hindia Belanda, merupakan suatu masa yang amat menarik, karena dimasa inilah
diletakkan dasar kearsipan di Hindia Belanda sebagai alat administratif dan
sumber ilmu pengetahuan.
Pada zaman kolonial
Belanda, walaupun telah terbentuk lembaga kearsipan, tetapi pengelolaannya
lebih banyak ditujukan bagi kepentingan Belanda. Bangsa pribumi yang
membantu di kotapraja sama sekali tidak diberikan ilmu tentang cara penanganan
arsip, apalagi mengenai informasi yang
terkandung dalam arsip tersebut. Bahkan setelah Belanda terusir, banyak arsip
kita yang dibawa ke negara Belanda.
Sementara itu, berbeda
dengan zaman pendudukan Belanda, zaman pendudukan Jepangmerupakan zaman
yang sepi dalam dunia kearsipan.
Akibatnya, para sejarahwanmengalami kesulitan melakukan penulisan sejarah
tentang masa pendudukan Jepang karena tidak tersedianya arsip yang berkaitan
dengan zaman Jepang.
Pada awal era
kemerdakaan, kondisi revolusi fisik tidak memungkinkan untuk menangani arsip
secara baik. Saat itu arsip sering dipindahkan dari satu tempat ketempat lain, sehingga banyak arsip
yang hilang. Latar belakang yang memprihatinkan ini rupanya turut mempengaruhi
pandangan orang terhadap arsip, yang menganggap arsip hanyalah tumpukan kertas
berdebu yang tak jelas kegunaannya.
Kota Padang Foto Udara
Walaupun organisasi
kearsipan telah ada sejak tahun 1892, namun peraturan yang mengatur masalah
kearsipan baru lahir melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional.
Pada tahun 1971, peraturan ini kemudian diperbaharui menjadi Undang-Undang
Nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan dan selanjutnya
diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Pada tahun 1974, dengan
dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 tentang Arsip Nasional
Republik Indonesia (ANRI), maka lahirlah lembaga kearsipan pertama di
Indonesia. Berdasarkan
Kepres tersebut maka ANRI secara resmi menjadi Lembaga Pemerintah Non
Departemen dan memiliki tugas melakukan penyelenggaraan pengembangan dan
pembinaan kearsipan secara nasional. Berdirinya lembaga
keasipan ini merupakan babak baru dalam pengelolaan arsip di Indonesia.
Keberadaan ANRI mendorong instansi/lembaga ditingkat pusat untuk mulai
membenahi kearsipan di instansi masing-masing.
Seiring dengan gerak
laju roda pemerintahan, bidang kearsipan pun mengalami perubahan. Dengan
dikukuhkannya lembaga Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN) tahun 1986,
mendorong aparatur pemerintah untuk mengamankan arsip-arsip yang berkaitan
dengan tugas mereka. Kesadaran tentang pentingnya arsip dalam penyelengaraan
pemerintah mulai muncul, karena arsip benar-benar diperlukan sebagai alat
pembuktian dalam proses peradilan.
Perkembangan bidang
pemerintahan yang semakin luas, telah meningkatkan volume arsip sebagai hasil
administrasi pemerintahan. Kondisi ini memacu tumbuhnya lembaga kearsipan di
Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II. Pengelolaan arsip, bukan hanya
mencakup masalah penyimpanan, penataan dan perawatan arsip, tetapi beralih
kepengelolaan informasi yang terkandung di dalamnya. Kantor Arsip Daerah Tk I
dan Tk II diharapkan dapat menjadi unit penyedia informasi bagi
instansi-instansi di wilayahnya. Dalam era globalisasi, informasi merupakan
sumber daya baru disamping sumber daya lainnya. Oleh karena itu, arsip sebagai
sumber informasi harus dikelola secara profesional.
Peta Kota Padang
Untuk tingkat
kabupaten/kota di Sumatera Barat, khususnya Kota Padang, pada tanggal 12
Desember 1998, dibentuklah Kantor Arsip Kota Padang berdasarkan Perda Kotamadya
Dati II Padang Nomor 30 tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Arsip Kotamadya Dati II Padang, sebagai tindak lanjut dari Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pembentukan 52 Kantor Arsip
Daerah Kabupaten/Kota Daerah Tingkat II di Indonesia. Namun dengan
dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah,
Kantor Arsip Kota Padang kembali ditetapkan dan diatur melalui Perda Nomor 5
Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
Kantor Arsip dikembangkan menjadi Kantor Arsip dan Perpustakaan yang ditetapkan
dengan Perda Nomor 13 tahun 2004. Pada perkembangan selanjutnya, dengan
keluarnya Peraturan Daerah Kota Padang No 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Lembaga Teknis Daerah Kota Padang, Kantor Arsip dan Perpustakaan ditetapkan
menjadi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi.
Kantor Arsip dan Perpustakaan Kota Padang Jl. M. Yamin No. 70 Padang (1998 s.d 2007).
Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang Jl. Alai Timur No. 40 A-B Padang (2007 s.d 2011).
Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang Jl. Sudirman No. 1 Padang (2011 - sekarang).
Pada masa awal
berdirinya, Kantor Arsip Kota Padang belum begitu dianggap penting
keberadaannya.Banyak
kalangan yang beranggapan bahwa Kantor Arsip
bukanlah suatu hal yang penting dan tidak begitu berguna keberadaannya dalam keberlangsungan pemerintahan.
Anggapan ini muncul karena
adanya pandangan bahwa arsip atau dokumen hanyalah sekumpulan kertas berdebu
yang tak bernilai, sehingga tidak perlu diurus dan dipelihara dengan baik.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pandangan miring tersebut sedikit demi
sedikit mulai berubah.
Perubahan paradigm tersebut bisa terjadi setelah Kantor Arsip, Perpustakaan dan
Dokumentasi mulai banyak
melakukan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan arsip dan juga
pembinaan-pembinaan di bidang kearsipan. Pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut
mengangkat program-program Kantor Arsip sehingga terekspos ke berbagai
kalangan. Kondisi tersebut
pada akhirnya membuka wawasan dan mengubah pandangan akan pentingnya arsip sehingga perlu
dikelola dan dipelihara dengan baik.
Kawasan Padang Kota Tua, Batang Arau
Pemerintah Kota Padang
yang menaungi Kantor Arsip dan Perpustakaan juga telah mengeluarkan kebijakan
dalam bidang kearsipan, yaitu dengan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota
Nomor 14 Tahun 2003 tentang Tata Kearsipan Pemerintah Kota Padang. Surat
Keputusan ini dikeluarkan karena Tata Kearsipan Kota Padang yang diatur dalam
Surat Keputusan Walikotamadya Padang Nomor 209/Wakodya-Pdg/1986 materinya
dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kewenangan di
era otonomi daerah sekarang ini. Dengan terjadinya sebagian besar Pelimpahan
Kewewangan Pusat ke Daerah (desentralisasi), maka akan semakin komplek dan luas
administrasi yang harus ditangani di daerah, akan semakin banyak arsip yang
diciptakan oleh organisasi, dalam arti semakin membludak volume arsip yang
harus lebih serius diselamatkan oleh unit-unit kerja. Pemerintah Kota Padang
selaku yang bertanggungjawab, terhadap kearsipan telah berupaya melengkapi
sarana dan prasarana, aturan-aturan serta sumber daya manusia pendukung
kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Surat Keputusan
Walikota Nomor: 14 Tahun 2003 yang telah diterbitkan itu antara lain mengatur
penyelenggaraan tata kearsipan dinamis, penyelengaraan tata kearsipan statis,
sumber daya manusia, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, tata naskah dinas,
pengelolaan arsip dinamis inaktif, penataan arsip dalam bentuk gambar dan foto,
penataan arsip dalam bentuk media baru, cara penemuan kembali arsip, peminjaman
arsip, dan penyusutan. Tata Kearsipan ini nantinya akan menjadi acuan
pengelolaan arsip di setiap unit kerja.
Jalur Kereta Api di Kota Padang
Keputusan Walikota
Padang Nomor 83 Tahun 2008 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Padang,
yakni daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau
retensi, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan
suatu jenis arsip dimusnahkan, dinilai kembali atau dipermanenkan yang dipergunakan
sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip. Sehingga akan mengurangi tumpukan arsip di unit-unit
kerja dan terjaminnya keselamatkan arsip sebagai bukti autentik.
Adapun
nama-nama Kepala Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang semenjak
berdiri hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1.Syafrizal, S.H
(1998 – 2005);
2.Dra. Darhana Bakar
(2005 – 2010);
3.Drs.
Zul Iskandar, M.M (2010 – 2014);
Pejabat Struktural KAPD Padang Tahun 2011. Dari kanan ke kiri: Drs. Eri Dasli (Kasi Pembinaan), Bustanuddin, S.H (Kasi Perpustakaan), Drs. Zul Iskandar, M.M (Kepala Kantor), Dra. Adria (Kasi Arsip dan Dokumentasi), Sapta Wardhana, S.E., M.M (Kasubbag Tata Usaha).
Kunjungan ANRI ke Kantor Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang Jl. Alai Timur No. 40 A-B Padang pasca bencana banjir tahun 2010.
VISI dan MISI
Adapun visi dan misi
Kantor Arsip Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang adalah sebagai berikut:
VISI : Terwujudnya
pengelolaan, penyelamatan dan pelayanan arsip dan perpustakaan.
MISI
:
1.Mewujudkan terciptanya pengelolaan bahan
Kearsipan dan Perpustakaan guna aksesbilitas informasi dalam rangka perencanaan
dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemerintahan.
2.Mewujudkan terciptanya pelaksanaan
akuisisi arsip dan koleksi bahan guna tercukupi pengguna arsip dan pustaka.
3.Mewujudkan tersedianya tenaga Kearsipan,
Perpustakaan dan Dokumentasi yang berkualitas dan profesional.
4.Mewujudkan tersedianya sarana dan
prasarana Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi yang memadai.
5.Mewujudkan tingginya apresiasi aparatur
terhadap Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi.
6.Mewujudkan terciptanya pelayanan
Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi kepada masyarakat melalui pelayanan
prima.
7.Mewujudkan terciptanya kerjasama antara
lembaga pemerintah maupun swasta dalam/luar negeri di bidang Kearsipan,
Perpustakaan dan Dokumentasi.
-->
SEMBOYAN / MOTTO
Masa Lalu dan Sekarang untuk Masa Depan
(Past and Present for Future)
Arsip
dan Dokumentasi adalah masa lalu dan saat sekarang yang dapat digunakan untuk
berbagai keperluan (bukti historis, bahan
riset, bahan kajian pembuatan kebijakan) di masa mendatang.
-->
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOKKantor
Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang:
1.Membantu Walikota Padang dalam penyusunan kebijakan di
bidang Kearsipan, Perpustakaan dan
Dokumentasi.
2.Penyelenggara
Pemerintah Kota Padang di Bidang
Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi.
Melaksanakan
Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah Kota Padang di
Bidang Kearsipan, Perpustakaan dan Dokumentasi.
FUNGSI Kantor
Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi Kota Padang:
1.Penyelenggara kebijakan
teknis di bidang Arsip, Perpustakaan dan
Dokumentasi
2.Pelayanan penunjang penyelenggaraan Pemerintah Daerah di
Bidang Arsip, Perpustakaan dan Dokumentasi
3.Pengelolaan urusan administratif (kearsipan)
ketatausahaan kantor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar