Kingdon181 Cyber Area
Selasa, 11 November 2008
Balai Belo; Dari Desa Menjadi Jorong
Oleh: DM. Thanthar
Otonomi daerah menyimpan banyak cerita. Bagi sebagian masyarakat, otonomi daerah dianggap cara terbaik untuk mengembalikan eksistensi daerah seperti masa sebelum terkekangnya suara rakyat di daerah. Akan tetapi tidaklah demikian halnya dengan masyarakat Balai Belo Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
Balai Belo, sebelum diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, merupakan sebuah desa. Sebagai sebuah desa, Balai Belo memiliki lembaga-lembaga, baik formal maupun non formal sebagai kelengkapan desa. Status sebagai desa memberikan kesempatan kepada masyarakat Balai Belo untuk bisa menata sendiri arah perkembangan dan pembangunan desa mereka. Namun demikian, setelah UU No. 22 tahun 1999 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat dengan Perda No. 9 tahun 2000 dan Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001 maka program kembali ke nagari pun mulai bergulir. Dampaknya, Balai Belo harus kembali menjadi bagian dari Kenagarian Koto Kaciak. Artinya, status Balai Belo kembali berubah dari sebuah desa menjadi sebuah jorong.
Memang, sebelum menjadi desa, Balai Belo merupakan salah satu jorong dari Kenagarian Koto Kaciak. Akan tetapi selama berstatus sebagai desa, Balai Belo cukup mampu menata pembangunan daerahnya sendiri. Hanya saja, masyarakat Balai Belo banyak yang berdomisili di luar daerah Balai Belo sehingga ketika dilakukan pendataan maka jumlah masyarakat Balai Belo masih belum mencukupi untuk dimekarkan menjadi sebuah nagari. Itulah salah satu kendala bagi Balai Belo untuk bisa dimekarkan menjadi nagari. Saat ini, berdasarkan data dari BPS AGAM, jumlah penduduk Balai Belo tercatat sebanyak 868 jiwa dan jumlah rumah tangga yang terdapat di Balai Belo tercatat sebanyak 160 rumah tangga. Jumlah tersebut merupakan jumlah yang paling sedikit dari jumlah penduduk dan jumlah rumah tangga yang ada pada masing-masing nagari yang ada di Kecamatan Tanjung Raya.
Kini, Balai Belo masih menjadi bagian dari Kenagarian Koto Kaciak. Statusnya sebagai jorong tidak menghalangi niat masyarakat Balai Belo untuk tetap membangun daerahnya. Bahkan kini masyarakat Balai Belo sudah mendirikan sebuah yayasan pembangunan yang diberi nama Yayasan Pembangunan Balai Belo (YPB).
Yayasan Pembangunan Balai Belo (YPB) adalah yayasan yang didirikan dengan tekad mempersatukan seluruh elemen masyarakat dan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada untuk menjadikan Balai Belo yang mandiri dan madani. Salah satu bukti kongkret dari keberadaan Yayasan Pembangunan Balai Belo adalah dengan berdirinya Pesantren Al-Muttaqin. Yang pasti, sampai saat ini, masyarakat Balai Belo masih terus membenahi daerahnya. Jika pembangunan di Balai Belo terus berkembang maka tidak mustahil Balai Belo akan bisa menjadi sebuah nagari yang berdiri sendiri. Semoga.
Note: Informasi lebih lengkap mengenai YPB klik di www.ypbalaibelo.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar