Kingdon181 Cyber Area

Kamis, 29 Januari 2009

Fatwa Rokok Kalahkan Fatwa Pornografi

Guwo News- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum merokok menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia sehingga fatwa-fatwa selain rokok menjadi kurang terpublikasi, termasuk fatwa pornografi.

“Fatwa merokok terlalu menjadi perhatian utama masyarakat sehingga fatwa-fatwa MUI lainnya, salah satunya fatwa tentang pornografi seakan-akan tidak begitu penting untuk dipublikasikan,” ujar Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag.

Fatwa pornografi seharusnya menjadi bahan publikasi bagi media-media karena fatwa tersebut merupakan landasan aturan bagi kehidupan masyarakat yang lebih santun dan terhormat, lanjut Buya Gusrizal.

“Pornografi merupakan ancaman bagi keberlangsungan norma positif masyarakat. Perkembangan pornografi itu sendiri sangat meresahkan karena pornografi akan menggiring sifat masyarakat untuk menjauhi tataran nilai keagamaan,” kata Buya Gusrizal mengakhiri.(dmt)

Perda Akan Kuatkan Fatwa MUI

Guwo News- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar fatwa yang dihasilkan MUI menjadi lebih kuat.

Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara din jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik itu peraturan skala nasional maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh karena fatwa hanya mengikat secara din dan secara moral. Jadi keberadaan fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa. Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa peran pemerintah yang lebih dominan,” ujar Buya Gusrizal, Kamis (29/1).
Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara’ dari pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal.(dmt)

Kamis, 01 Januari 2009

SEKILAS TENTANG BUYA HAMKA




Buya Hamka

Oleh: DM.Thanthar


“Saya sangat terkesan pada desa kelahiran saya. Saya sudah sering keliling dunia, tapi rasanya tidak ada pemandangan yang seindah Maninjau. Desa it pun mempunyai arti penting bagi hidup saya. Begitu indahnya seakan-akan mengundang kita untuk melihat alam yang ada di balik keindahan itu …” (Kenang-kenangan 70 tahun Buya Hamka)



Sekelumit Tentang Hamka
Hamka adalah nama kependekan ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Ia dilahirkan di Tanah Sirah Nagari Sungai Batang Maninjau Sumatra Barat pada tanggal 13 Muharam 1326 H bertepatan dengan tanggal 16 Februari 1908. Ayahnya bernama DR. Haji Abdul Karim Amrullah (HAKA) yang juga dikenal dengan Inyiak Rasul dan ibunya bernama Syafiyah.


Dream Motorcycle

Dream Motorcycle
Suzuki
Powered By Blogger