DM. Sutan Zainuddin, S.S |
Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat matrilineal terbesar di dunia (Evers & Korff). Menurut pola ideal, berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal, di Minangkabau hubungan antara mamak (saudara lali-laki ibu) dan kemenakan (anak dari saudara perempuan) adalah hubungan yang saling mengikat. Mamak berkewajiban untuk mendidik kemenakannya sampai si kemenakan menjadi “orang”, dan untuk itu kemenakan dikehendaki untuk mematuhi segala nasihat dan arahan yang dilakukan oleh mamaknya.
Ninik mamak merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan nagari menurut pola tradisional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang sistem pemerintahan terendah yang mulai berlaku di Sumatra Barat tahun 1983 berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 1983 menyebabkan sistem pemerintahan nagari digantikan dengan sistem pemerintahan desa dan kelurahan. Dampaknya adalah berkurangnya peran ninik mamak dalam kehidupan masyarakat nagari. Fungsi ninik mamak telah digantikan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) buatan Pemerintah Orde Baru. Tumbangnya Orde Baru dan lahirnya Era Reformasi tahun 1998 menimbulkan keinginan masyarakat Minangkabau untuk kembali menghidupkan lembaga ninik mamak dalam nagari.