Kingdon181 Cyber Area

Sabtu, 13 September 2008

WAJAH MINANGKABAU MASIH SAMAR; Seputar Keberadaan Luhak Nan Tuo Di Minangkabau



Oleh: DM. Thanthar


Sumatra Barat merupakan wilayah yang dahulunya merupakan bagian dari wilayah Minangkabau. Wilayah Sumatra Barat tidak sama dengan wilayah Minangkabau, karena wilayah Minangkabau jauh lebih luas daripada wilayah Sumatera Barat. Namun demikian, pada saat ini hanya wilayah Sumatra Barat yang identik dengan wilayah Minangkabau.
Wilayah Minangkabau terdiri dua bagian yaitu daerah luhak dan rantau. Daerah luhak terdiri dari Luhak Tanah Data, Luhak Agam, dan Luhak 50 Koto. Ketiga luhak tersebut dikenal dengan Luhak Nan Tigo. Selain Luhak Nan Tigo, ternyata ada satu luhak yang jarang disebutkan dalam pembagian wilayah Minangkabau yakni Luhak Kubuang Tigo Baleh yang terletak di sekitar Gunung Talang (A.A. Navis : 1984).

Sementara itu daerah rantau, secara etnografis, adalah wilayah Minangkabau yang berada di luar daerah luhak nan tigo. Daerah rantau dikenal juga dalam pembagiannya secara geografis yakni rantau pesisir barat dan rantau pesisir timur, yang pada umumnya merupakan daerah aliran sungai. Rantau pesisir barat berada di sepanjang pesisir barat Sumatra, mulai dari Barus (Sumatra Utara) sampai ke Muko-muko (Bengkulu). Rantau aliran sungai terdiri dari Sungai Kampar, Kuantan, Ombilin, Batanghari, dan aliran sungai yang mengalir ke pantai timur Sumatra.


Catatan mengenai daerah rantau mungkin tidak banyak yang perlu dipertanyakan, tetapi catatan mengenai luhak sepertinya harus dikaji ulang lagi. Selama ini informasi yang mengendap dalam memori kolektif masyarakat Minangkabau adalah informasi yang menyatakan bahwa Minangkabau hanya terdiri dari Luhak Nan Tigo. Masyarakat Minangkabau tidak banyak yang mengetahui keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh. Peran dan fungsi Luhak Kubuang Tigo Baleh sampai saat ini memang masih belum jelas dalam catatan sejarah Minangkabau. Kondisi tersebut tentunya menimbulkan pertanyaan dalam fikiran kita sebagai orang Minangkabau, mengapa keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh seperti sengaja dihilangkan dari catatan sejarah Minangkabau? Ataukah Luhak Kubuang Tigo Baleh memang bukan bagian dari wilayah Minangkabau? Pertanyaan-pertanyaan itu tentunya hanya bisa dijawab dengan penelitian lebih lanjut.

Bahkan, bukan hanya keberadaan Luhak Kubuang Tigo Baleh yang harus dipertanyakan, keberadaan luhak nan tuo pun sepertinya juga harus dipertanyakan kembali. Kajian tentang Minangkabau yang dilakukan akhir-akhir ini, mengenai keberadaan luhak, ternyata mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan. Penelitian yang telah dilakukan di Luhak 50 Koto, secara arkeologis dan linguistik, telah melahirkan pernyataan yang harus membuat kita mempertanyakan lagi status Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo, karena hasil dari penelitian tersebut lebih mendukung Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo. Jika memang benar demikian, tentunya luhak yang selama ini dianggap sebagai luhak bungsu akan berubah status menjadi luhak sulung. Artinya, ingatan kolektif masyarakat Minangkabau mengenai keberadaan luhak harus mendapatkan pencerahan.

Fakta tersebut tentunya sangat mengejutkan bagi kita orang Minangkabau, karena selama ini kita telah terlanjur meyakini Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Akan tetapi, penelitian lanjutan harus dilakukan karena bukan tidak mungkin ada bukti-bukti yang masih terpendam, yang bisa menguatkan posisi Luhak Tanah Data sebagai luhak nan tuo. Namun yang pasti, sampai saat ini, bukti-bukti yang ada lebih menguatkan posisi Luhak 50 Koto sebagai luhak nan tuo di Minangkabau.(DMT)

Tidak ada komentar:

Dream Motorcycle

Dream Motorcycle
Suzuki
Powered By Blogger