Kingdon181 Cyber Area
Kamis, 29 Januari 2009
Perda Akan Kuatkan Fatwa MUI
Guwo News- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar fatwa yang dihasilkan MUI menjadi lebih kuat.
Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara din jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik itu peraturan skala nasional maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh karena fatwa hanya mengikat secara din dan secara moral. Jadi keberadaan fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa. Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa peran pemerintah yang lebih dominan,” ujar Buya Gusrizal, Kamis (29/1).
Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara’ dari pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal.(dmt)
Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara din jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik itu peraturan skala nasional maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh karena fatwa hanya mengikat secara din dan secara moral. Jadi keberadaan fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa. Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa peran pemerintah yang lebih dominan,” ujar Buya Gusrizal, Kamis (29/1).
Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara’ dari pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal.(dmt)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar