![]() |
| DM. Sutan Zainuddin, S.S |
Guwo News, (14/12) - Undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan bahwa: Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (pasal 1 ayat 2).
Demikian pengertian arsip menurut UU nomor 43 tahun 2009 yang keberadaannya merupakan penyempurnaan dari UU nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan. Begitu pentingnya arsip sehingga perlu dilakukan penyempurnaan payung hukum yang akan menjadi acuan dalam pemilahan, pengelolaan, pelayanan, serta penyimpanan arsip.

