Jumat, 27 Februari 2009

Pemilu 2009 Versus Penderita Keaksaraan Fungsional


Tidak sampai dua bulan lagi Pesta Demokrasi Akbar Indonesia alias Pemilu 2009 akan berlangsung. Seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu telah melakukan berbagai persiapan dengan berbagai perubahan untuk sebuah perbaikan. Salah satu perubahan yang cukup nyata adalah bergantinya sistem coblos menjadi sistem centang. Perubahan coblos menjadi centang lebih terkait pada cara pelaksanaan sehingga dengan melakukan simulasi hal tersebut tentu akan bisa teratasi

Perubahan lainnya yang perlu disoroti adalah perubahan format kertas surat suara pemilu. Biasanya, kertas suara mencantumkan nama dan foto calon legislatif (caleg) sehingga pemilih bisa mengenali calon wakilnya untuk DPR-RI dan DPRD Tk I dan II berdasarkan nama dan foto. Untuk Pemilu 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mengubah format kertas suara hanya dengan mencantumkan nama caleg saja tanpa foto, kecuali kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).


Selasa, 17 Februari 2009

Minangkabau Dalam Keprihatinan


Perubahan sosial dan budaya terjadi secara terus menerus di Minangkabau. Ranah yang dahulunya banyak melahirkan tokoh kini mulai digerogoti oleh arus baru nan secara perlahan membelit pola fikir generasi muda Minang.

Gelisah tentu melanda kalangan yang masih menganggap sistem nilai Minangkabau sebagai sesuatu pusaka aturan hidup nan perlu dipertahankan eksistensinya. Salah satu yang dilanda kegelisahan adalah Lembaga nan berkompeten mengenai adat yakni Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM).


Kamis, 12 Februari 2009

Pelantikan Baru, Haruskah Beli Mobil Dinas Baru?


Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah alias DPRD Kota Padang mensahkan Anggaran Penyelenggaraan Belanja Daerah sebesar Rp.1.043 triliun yang diajukan oleh Pemerintah Kota Padang. Usut punya usut, ternyata jumlah anggaran tersebut termasuk anggaran untuk membeli sejumlah mobil dinas (mobnas) untuk beberapa kepala dinas di Kota Padang. Jelas kecurigaan mulai bermunculan lewat sejuta pertanyaan, apakah pelantikan baru berarti harus ada mobnas baru?

Bukan sulap bukan sihir, yang jelas ada anggapan bahwa anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintahan Kota Padang adalah sejenis 'basa basi balas budi' dari Pemko kepada para kepala dinas yang berperan aktif menggolkan dirinya menjadi orang number one di Kota Padang. Entah benar entah tidak, yang pasti desas-desus seperti itu samar-samar terdengar juga sampai ke beberapa kalangan masyarakat.


Kamis, 29 Januari 2009

Fatwa Rokok Kalahkan Fatwa Pornografi

Guwo News- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum merokok menjadi perhatian utama masyarakat Indonesia sehingga fatwa-fatwa selain rokok menjadi kurang terpublikasi, termasuk fatwa pornografi.

“Fatwa merokok terlalu menjadi perhatian utama masyarakat sehingga fatwa-fatwa MUI lainnya, salah satunya fatwa tentang pornografi seakan-akan tidak begitu penting untuk dipublikasikan,” ujar Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag.

Fatwa pornografi seharusnya menjadi bahan publikasi bagi media-media karena fatwa tersebut merupakan landasan aturan bagi kehidupan masyarakat yang lebih santun dan terhormat, lanjut Buya Gusrizal.

“Pornografi merupakan ancaman bagi keberlangsungan norma positif masyarakat. Perkembangan pornografi itu sendiri sangat meresahkan karena pornografi akan menggiring sifat masyarakat untuk menjauhi tataran nilai keagamaan,” kata Buya Gusrizal mengakhiri.(dmt)

Perda Akan Kuatkan Fatwa MUI

Guwo News- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat akan melakukan pendekatan-pendekatan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar fatwa yang dihasilkan MUI menjadi lebih kuat.

Menurut Ketua MUI Sumatera Barat (Sumbar) Bidang Fatwa, Buya Gusrizal Gazahar, Lc, M.Ag fatwa yang dikeluarkan MUI hanya mengikat secara din jadi konsekuensinya hanya akan terlihat secara moril. Namun demikian, fatwa tersebut akan menjadi lebih kuat jika pemerintah meneruskan ide dalam fatwa tersebut menjadi peraturan, baik itu peraturan skala nasional maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Fatwa memiliki sifat yang tidak memaksa masyarakat untuk patuh karena fatwa hanya mengikat secara din dan secara moral. Jadi keberadaan fatwa tidak akan memberi hukuman kepada mereka yang melanggar fatwa. Untuk menguatkan pelaksanaan fatwa peran pemerintah yang lebih dominan,” ujar Buya Gusrizal, Kamis (29/1).
Fatwa merupakan jawaban atas hukum syara’ dari pertanyaan yang diajukan kepada MUI. Artinya, fatwa hanya memberikan penjelasan sehingga tidak ada lagi keraguan masyarakat untuk menjalankan sesuatu hal.(dmt)

Kamis, 01 Januari 2009

SEKILAS TENTANG BUYA HAMKA




Buya Hamka

Oleh: DM.Thanthar


“Saya sangat terkesan pada desa kelahiran saya. Saya sudah sering keliling dunia, tapi rasanya tidak ada pemandangan yang seindah Maninjau. Desa it pun mempunyai arti penting bagi hidup saya. Begitu indahnya seakan-akan mengundang kita untuk melihat alam yang ada di balik keindahan itu …” (Kenang-kenangan 70 tahun Buya Hamka)



Sekelumit Tentang Hamka
Hamka adalah nama kependekan ulama besar Indonesia, Haji Abdul Malik Karim Amrullah. Ia dilahirkan di Tanah Sirah Nagari Sungai Batang Maninjau Sumatra Barat pada tanggal 13 Muharam 1326 H bertepatan dengan tanggal 16 Februari 1908. Ayahnya bernama DR. Haji Abdul Karim Amrullah (HAKA) yang juga dikenal dengan Inyiak Rasul dan ibunya bernama Syafiyah.


Rabu, 24 Desember 2008

FENOMENA MENGUATNYA PERAN AYAH DALAM KELUARGA DI MINANGKABAU

DM. Sutan Zainuddin, S.S


Masyarakat Minangkabau merupakan etnis yang menganut sistem kekerabatan matrilineal, yaitu sistem kekerabatan yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat matrilineal terbesar di dunia (Evers & Korff). Menurut pola ideal, berdasarkan sistem kekerabatan matrilineal, di Minangkabau hubungan antara mamak (saudara lali-laki ibu) dan kemenakan (anak dari saudara perempuan) adalah hubungan yang saling mengikat. Mamak berkewajiban untuk mendidik kemenakannya sampai si kemenakan menjadi “orang”, dan untuk itu kemenakan dikehendaki untuk mematuhi segala nasihat dan arahan yang dilakukan oleh mamaknya.

Ninik mamak merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan nagari menurut pola tradisional. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang sistem pemerintahan terendah yang mulai berlaku di Sumatra Barat tahun 1983 berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 1983 menyebabkan sistem pemerintahan nagari digantikan dengan sistem pemerintahan desa dan kelurahan. Dampaknya adalah berkurangnya peran ninik mamak dalam kehidupan masyarakat nagari. Fungsi ninik mamak telah digantikan oleh Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) buatan Pemerintah Orde Baru. Tumbangnya Orde Baru dan lahirnya Era Reformasi tahun 1998 menimbulkan keinginan masyarakat Minangkabau untuk kembali menghidupkan lembaga ninik mamak dalam nagari.


Seputar Angkutan Umum di Kota Padang


Oleh: DM. Thanthar

Jika anda berkunjung ke kota Padang maka anda akan menemukan angkutan umum yang memiliki nilai kekhasan tersendiri. Maksudnya adalah anda akan menjumpai angkutan umum yang di modifikasi sedemikian rupa sehingga tampilannya cukup menarik. Semua itu tentunya tidak terlepas dari persaingan dalam menarik minat konsumen (baca: penumpang).

Anda boleh percaya boleh juga tidak, tetapi yang jelas angkutan umum di Kota Padang memang memiliki daya tarik tersendiri. Jika dilihat sekilas, angkutan umum tersebut seolah-olah menyerupai mobil balap. Berbagai tulisan menghiasi body dan juga kaca angkutan umum tersebut seakan-akan tulisan-tulisan tersebut adalah sponsor. Body angkutan umum tersebut juga dimodifikasi sehingga terkesan menjadi mobil ceper. Tidak hanya itu, dalam masalah audio alias musik juga disetting sedemikian rupa sehingga suara dentuman musik menjadi hal yang tidak asing lagi. Bahkan juga ada yang sengaja memasang layar video sebagai pemanis dan pelaris mobilnya.


Selasa, 11 November 2008

Balai Belo; Dari Desa Menjadi Jorong


Oleh: DM. Thanthar


Otonomi daerah menyimpan banyak cerita. Bagi sebagian masyarakat, otonomi daerah dianggap cara terbaik untuk mengembalikan eksistensi daerah seperti masa sebelum terkekangnya suara rakyat di daerah. Akan tetapi tidaklah demikian halnya dengan masyarakat Balai Belo Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.

Balai Belo, sebelum diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, merupakan sebuah desa. Sebagai sebuah desa, Balai Belo memiliki lembaga-lembaga, baik formal maupun non formal sebagai kelengkapan desa. Status sebagai desa memberikan kesempatan kepada masyarakat Balai Belo untuk bisa menata sendiri arah perkembangan dan pembangunan desa mereka. Namun demikian, setelah UU No. 22 tahun 1999 ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sumatera Barat dengan Perda No. 9 tahun 2000 dan Perda Kabupaten Agam No. 31 tahun 2001 maka program kembali ke nagari pun mulai bergulir. Dampaknya, Balai Belo harus kembali menjadi bagian dari Kenagarian Koto Kaciak. Artinya, status Balai Belo kembali berubah dari sebuah desa menjadi sebuah jorong.


Kingdon181 Cyber Area

Dream Motorcycle

Dream Motorcycle
Suzuki
Powered By Blogger