Jumat, 09 Oktober 2009

Zakat Fitrah Pembersih Jiwa

Zakat berarti mengeluarkan sebahagian dari harta untuk diberikan kepada para fakir miskin dan mereka yang berhak menerima zakat sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Al-Quran sebagai pembersih harta dan menumbuhkan ketentraman jiwa manusia.

Perintah zakat merupakan perintah langsung dari Allah dan termaktub dalam Al-Quran. Selain itu Al-Quran juga mengatur tentang pembayaran zakat dan orang-orang yang berhak menerima zakat.

"Ambillah zakat dari harta mereka untuk membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," (QS. At-Taubah, ayat 103).


Harta benda yang wajib dizakatkan di antaranya adalah binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian yang mengenyangkan, buah-buahan, dan harta perniagaan. Selain itu ada zakat fitrah yang merupakan zakat yang dibayarkan sebelum usainya shalat dan khutbah Hari Raya Iedul Fitri.

Zakat Fitrah diwajibkan bagi setiap muslim baik yang laki-laki dan perempuan dan dikeluarkan pada waktu setelah terbenam matahari (malam Hari Raya Iedul Fitri) atau boleh juga pada hari sebelumnya (pada Bulan Ramadhan).

Zakat fitrah disebut juga zakat penyempurnaan ibadah puasa. Namun yang wajib membayar dan dibayarkan zakat fitrahnya tidak saja mereka yang berpuasa tapi juga bagi orang tua yang uzur dan anak-anak. Meski demikian, mereka yang tidak memiliki kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan dirinya serta yang menjadi tanggungan wajib dinafkahinya, baik manusia dan hewan peliharaan.

Dalil tentang zakat fitrah merupakan hadist dari Ibnu Umar, katanya: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah (berbuka) bulan Ramadhan sebanyak satu sha' (3,1 liter) kurma atau gandum atas setiap orang Muslim, merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan," (H.R Bukhari-Muslim).

Adapun waktu-waktu untuk membayar zakat fitrah yakni, sejak awal Ramadhan hingga penghabisan Ramadhan yang merupakan waktu umum. Waktu wajibnya adalah dari terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan. Waktu sunatnya adalah setelah waktu subuh sebelum Shalat Ied. Waktu makruhnya adalah membayar setelah Shalat Ied dan zakat tersebut akan tergolong pada sedekah biasa. Jika matahari telah terbenam maka hukumnya menjadi haram.

Dengan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah maka setiap Muslim tak ada yang bersedih saat satu Syawal. Semuanya akan bergembira karena tak ada lagi yang tak bisa makan pada hari itu. (dmt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar