Tidak sampai dua bulan lagi, pesta demokrasi akbar Indonesia alias Pemilu 2009 akan berlangsung. Seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu telah melakukan berbagai persiapan dengan berbagai perubahan untuk sebuah perbaikan. Salah satu perubahan yang cukup nyata adalah bergantinya sistem coblos menjadi sistem centang. Perubahan coblos menjadi centang lebih terkait pada cara pelaksanaan sehingga dengan melakukan simulasi hal tersebut tentu akan bisa teratasi
Perubahan lainnya yang perlu disoroti adalah perubahan format kertas surat suara pemilu. Biasanya, kertas suara mencantumkan nama dan foto calon legislatif (caleg) sehingga pemilih bisa mengenali calon wakilnya untuk DPR-RI dan DPRD Tk I dan II berdasarkan nama dan foto. Untuk Pemilu 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mengubah format kertas suara hanya dengan mencantumkan nama caleg saja tanpa foto, kecuali kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Perubahan lainnya yang perlu disoroti adalah perubahan format kertas surat suara pemilu. Biasanya, kertas suara mencantumkan nama dan foto calon legislatif (caleg) sehingga pemilih bisa mengenali calon wakilnya untuk DPR-RI dan DPRD Tk I dan II berdasarkan nama dan foto. Untuk Pemilu 2009 Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat mengubah format kertas suara hanya dengan mencantumkan nama caleg saja tanpa foto, kecuali kertas suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).